Jawapes, BOJONEGORO - PemDes Pengkol Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro menggelar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR / BPN program PTSL dapat mempercepat masyarakat memperoleh sertifikat.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang di miliki masyarakat.
Syarat program PTSL yang harus di penuhi pemohon yakni dokumen kependudukan berupa kartu keluarga, kartu tanda penduduk, surat tanah, tanda batas tanah yang terpasang, bukti setor biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan serta permohonan atau surat pernyataan peserta.
Salah satunya di Desa Pengkol yang menggelar PTSL dengan memperoleh 1.004 bidang. Untuk memperlancar proses berjalannya PTSL, akhirnya Pemdes Pengkol menunjuk panitia dan hasilnya yang menjadi Ketua PTSL yaitu Sukandar, Sekretaris (Agus Pujianto) dan Bendahara dipegang Irfan Zainudin.
Kepala Desa Pengkol Abdul Habib mengatakan, sebelumnya selalu menghimbau warganya agar mendaftarkan bidang tanahnya karena program PTSL ini sangat membantu mempercepat pengurusan tanah menjadi bersertifikat.
"Kami juga berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait dengan adanya PTSL di desanya, karena program ini sangat bermanfaat bagi warga kami," tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Ketua PTSL Sukandar mengatakan, latar belakang program ini karena pemerintah masih menemukan banyak tanah di Indonesia yang belum disetujui atau tidak memiliki sertifikat.
PTSL di Desa pengkol berjalan sangat lancar karena pihak pemerintah desa serta badan pengawas desa juga ikut membantu program Tersebut," pungkas ketua PTSL. (Land)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar