Butuh Biaya untuk Kelahiran, Pria ini Nekad Membunuh



Jawapes, SIDOARJO
- Seorang laki-laki warga Lamongan ditemukan meninggal di Musala Muhajirin Dusun Ngares RT14 RW03 Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 04.50 Wib kemarin pagi.


Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/7/2022), Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim AKP Oscar S. Setjo mengungkapkan bahwa pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.30 Wib, ada dua orang hendak menunaikan Salat Subuh di Musala Muhajirin Dusun Ngares. "Tak sengaja mereka ini melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal tidur dilantai teras Musala Muhajirin. Saat didekati sudah dalam keadaan meninggal dunia dan mengeluarkan darah di bawah kepalanya. Selanjutnya peristiwa tersebut diinformasikan kepada Kepala Dusun Ngares dan dilaporkan ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo," jelasnya.



Setelah dilakukan olah TKP, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sukodono menyimpulkan bahwa kematian korban dikarenakan tusukan dari benda tajam yang dilakukan pelaku. Selanjutnya korban dibawa ke RS Pusdik Gasum Porong guna dilakukan otopsi.


Berdasar kerjasama dengan Polres Jajaran Polda Jatim, handphone korban yang dibawa pelaku ini akhirnya bisa terdeteksi keberadaannya. Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berbekal keterangan para saksi di TKP, tim bergerak berkoordinasi dengan Resmob Polres Trenggalek.


"Tidak butuh waktu lama, petugas pun menemukan pelaku di Jalan Raya Dusun Sukorejo Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan mengacungkan pisau ke arah petugas. Dengan melakukan tindakan tegas terukur, akhirnya petugas melumpuhkan pelaku (menembak kaki pelaku). Selanjutnya pelaku yang telah teridentifikasi atas nama YW (29) dapat diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Sidoarjo guna penyidikan lebih lanjut," tandas Kusumo.


Dari hasil interograsi, lanjut Kombes Kusumo, pelaku YW ini nekad menusuk korban hingga meninggal dengan pisau lantaran ingin mengambil barang milik korban.



"Dari hasil interogasi terhadap pelaku YW, diperoleh keterangan kalau niatnya hanya mengambil barang milik korban. Namun lantaran kepergok korban saat ambil handphone dan motor PCX nya, akhirnya pelaku menusukkan pisaunya ke tubuh korban. Namun korban melawan, akhirnya pelaku menusuk pisau berkali-kali ke tubuh korban, hingga meninggal," jelasnya.


Niatnya mencuri memang ada, karena butuh biaya untuk istrinya yang sedang hamil tua, tandas Kusumo.


Dari hasil penangkapan dan olah TKP, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu surat keterangan kendaraan dari leasing identitas kendaraan nopol S-3534-JBT atas nama korban, 1 buah Dosbook Hp Realmi, sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu kendaraan Honda PCX S-3534-JBT (milik korban), 1 buah HP Realmi (milik korban), 1 buah pisau, 1 buah tas, 1 buah kunci L, 1 buah borgol dan kunci, 2 buah kunci pas, beserta kartu identitas korban dan 2 kartu ATM milik korban.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(tyaz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar