Jawapes, NGANJUK - Dengan adanya Dana Desa (DD) yang di kelola oleh pihak Pemdes dalam realisasi harus transparan dan terbuka, terutama dalam pelaksanaan pembangunan. Sebagai contoh proyek pembangunan yang menggunakan anggaran DD harus ada papan proyek serta prasasti sebagai sarana dan prasarana Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tidak kalah penting dalam suatu pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebagai dasar pelaksanaan, pedoman pembangunan, supaya pembangunan dapat di laksanakan secara efektif dan efisien. Dalam pembuatan RAB harus di lakukan oleh orang yang mempunyai keahlian khusus yaitu seorang Estimator atau Quantity Engineer.
Dari penelusuran awak media Jawapes di Desa Mabung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, realisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) ada dugaan rekayasa RAB dan tidak ada prasasti. Hal ini disinyalir bendahara desa yang juga merangkap pelaksana (Agus) mencari keuntungan pribadi dalam realisasinya.
Pada saat di konfirmasi di Balai Desa Mabung, Agus mengutarakan, "Soal prasasti menurut pendamping Kecamatan Agung tidak wajib untuk di pasang, yang membuat RAB juga pendamping mas. Pembuatan tiang listrik saya serahkan ke orang Nganjuk kalau gak salah rumahnya Pace pas ketemu di warung kopi,� ucapnya.
Melalui WhatsApp (WA), awak media menghubungi pendamping kecamatan untuk konfirmasi dan mendapat jawaban dari Agung, �Yang membuat RAB tiang listrik di Desa Mabung bukan saya, sudah saya cari di file tidak ada, terima kasih mas infonya," jawabnya.
Saat bertemu dengan Kepala Desa hari Senen (18/7/2022) di kantor desa, mendapat jawaban dari Kades terkait RAB tiang PJU. �Kalau soal siapa yang membuat RAB, saya tidak tahu menahu, nanti saya koordinasikan dengan Pak Agus, sebenarnya saya kecewa dengan tiang listrik Tahun 2021 karena bahan pipanya tipis," jelasnya dengan rasa kecewa.
Dari beberapa penjelasan dan informasi yang ada, di Pemdes Mabung terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran DD yang dilakukan oleh salah satu oknum untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Sudah sepantasnya dari pihak Dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan ataupun audit terkait penggunaan anggaran DD. (Tri)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar