Jawapes, BOJONEGORO - Desa Kendung, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bernama "Edhi Peni". BUMDes ini mempunyai beberapa program simpan pinjam untuk warga, pemenuhan kebutuhan pertanian warga, kebutuhan obat obatan, bibit /benih dan lainnya.menitik masyarakat petani Desa Kendung selain menanam padi juga banyak menanam holtikultura seperti terong dan sayuran lainnya.
BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung, berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya demi kesejahteraan.
�Ya, sekarang desa kami telah memiliki BUMDes Edhi Peni," ujar Kades Pujiono didampingi Kaur Keuangan disela dinasnya diforum komunikasi bersama perangkatnya.
BUMDes Edhi Peni berdiri pada 2013 dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa (PAD). �Desa Kendung kalau memiliki PAD bisa membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti masyarakat putus sekolah, kurang mampu, sehingga bisa dibantu dengan dana PAD yang bersumber dari hasil desa,� ungkap Pujiono
Ketua BUMDes Kendung Edhi Peni Kendung Kashadi mengatakan, 99 persen warga Desa Kendung adalah petani. "Jadi kita ingin mencoba menjawab kebutuhan masyarakat petani, kaitan dengan prasarana dan sarananya. Mengingat negara agraris, tentu tidak lepas dari kebutuhan pangan, kaitannya dengan kegiatan pertanian,� jelasnya.
Kashadi juga mengatakan, hal ini selalu melibatkan semua elemen pejabat desa dan masyarakat Desa Kendung yang memiliki 10221 jiwa untuk meminta masukannya terlebih pada kepala desa kami.
"Sehingga dengan keberadaan BUMDes tersebut, diharapkan bisa menjadikan masyarakat sejahtera, tandasnya.
Sementara Camat Padangan Heru Wicaksi, S.STP, MM mengatakan, LKM / BUMDes haruslah mencakup dua aspek yaitu aspek regulasi dan aspek penguatan kelembagaan. Kedua aspek ini tidak boleh berdiri sendiri harus saling terkait dan mendukung, sehingga mampu membentuk sinergi dalam pengembangan usaha mikro.
Camat menambahkan, dalam aspek regulasi, berdasarkan studi dan pengalaman selama ini masih terbatasnya layanan kerangka hukum keuangan mikro, kurang memadainya peraturan pengawasan, serta masih diterapkannya bentuk kredit bersubsidi dengan target sasaran tertentu, tanpa mendesain sistem tabungan sebagai investasi masyarakat. Sedangkan dalam aspek kelembagaan secara ekonomi di tingkat pedesaan belum tersentuhnya kelembagaan yang memungkinkan diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
"Oleh karena itu instrumen yang dibutuhkan dengan menghadirkan pembentukan badan usaha yang dapat mengayomi kesempatan berusaha bagi masyarakat yakni melalui BUMDes," ucap Camat mengakhiri. (Land)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar