Jawapes, BOJONEGORO - seorang warga berinisial SN asal Ngumpak Dalem Kecamatan Bojonegoro mengadu ke Polres Bojonegoro karena merasa dirugikan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum pengacara berinisial Ag dan Hn. Kenapa SN berani melaporkan kedua orang tersebut ke Polres Bojonegoro? Karena saat SN (klien dua pengacara tersebut) menanyakan proses perkembangan pengurusan pemecahan sertifikat tanahnya, keduanya malah menggebrak meja sekuatnya yang ditujukan kepada SN.
Menurut SN saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan yang saat meliput berada di Polres Bojonegoro mengatakan bahwa pihaknya datang ke Polres Bojonegoro untuk mengadukan hal yang dialaminya pada beberapa hari yang lalu.
"Saya menanyakan baik-baik terkait perkembangan pengurusan pemecahan sertifikat tanah milik yang hingga kini belum juga kunjung selesai. Masa ngurus soal gitu saja bisa sampai 2 tahun belum ada perkembangan yang sangat berarti," ungkapnya.
SN menambahkan pengaduannya di Polres Bojonegoro diterima baik oleh petugas dan pihaknya disarankan untuk koordinasi kembali dengan pihak oknum pengacara Ag dan Hn. "Tadi kata petugas disuruh koordinasi lagi dengan Ag dan Hn bersama pihak yang terlibat langsung atau hak waris dan pemberi kuasa sekaligus melengkapi berkas-berkas dan bukti penunjang," tandasnya.
Menurut salah seorang warga Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Bojonegoro (GR) yang mengikuti perjalanan permasalahan tanah yang dihadapi oleh SN sebenarnya tidak terlalu berbelit-belit. "Cuma diduga ada pengaburan peruntukan yang dicantumkan dalam lembar kwitansi penerimaan uang DP jasa pengacara. Dalam keterangannya di kwitansi tidak ada penjelasan penerimaan uang DP itu untuk pengurusan apa. Inilah yang membuat SN bertambah bingung," tukasnya. (Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar