CV. Hamim, Surabaya - Duplik atau jawaban atas replik jaksa dibacakan oleh kuasa hukum Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Dalam duplik tersebut, Mas Bechi mengaku telah menjabarkan 70 kejanggalan dalam dakwaan jaksa.
Melalui kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika S.H.MH atau akrab disapa Gede menjelaskan, dalam duplik setebal 153 halaman ini pihaknya sengaja menjabarkan sebanyak 70 kejanggalan yang selama ini disebutnya ada dalam dakwaan. Kejanggalan-kejanggalan itu lah, yang disebutnya menjadikan kasus ini sarat dengan rekayasa, Senin (31/10/2022).
"Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit dari (pledoi) kemarin. Tetapi memang lebih detail, kita menyampaikan ada 70 kejanggalan. Secara detail kita urut dari proses ini dengan harapan betul-betul JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) dan hakim tahu. Kalau kasus biasa tidak mungkin kejanggalannya banyak," pungkasnya.
Ia menyebut, 70 kejanggalan
yang diulasnya dalam duplik merupakan temuan peristiwa selama proses sidang
berlangsung. Termasuk diantaranya, pengungkapan soal peristiwa pertama dan
peristiwa kedua.
"Jujur kalau dilihat pada
tanggal 29 Oktober 2019 itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi pada 31
Oktober 2019 itu, Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian
penyidikan) atas nama pelapor. Artinya, peristiwa sama, visum sama, semua
dengan dakwaan sekarang. Hanya beda satu di SP3 (surat perintah penghentian
penyidikan) kemudian entah bagaimana selisih hari ini melapor dua hari kemudian
ada SP3 ( surat perintah penghentian penyidikan) Kemudian kasus tetap berlanjut
itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan
pemaksaannya," tambahnya.
Ia menjelaskan, kasus di SP3 (
surar perintah penghentian penyidikan penyidikan) memang bisa diproses ulang
tetapi tidak mudah. Karena ada urusan kepastian hukum. Syaratnya memang ada
novum atau peristiwa yang baru diluar yang sudah disidik. Atau dengan mekanisme
praperadilan dari pelapornya yang dikabulkan hakim praperadilan.
"Karena kalau kasus SP3
(surat perintah penghentian penyidikan penyidikan penyidikan ), apalagi
selisihnya dua hari kan aneh. Kan nekan dan proses kasus ini pada Polres
Jombang alat buktinya sama. Tidak ada alat bukti tambahan. Kan aneh, artinya
mengingkari keputusannya sendiri. Sebenarnya SP3 (surat perintah penghentian
penyidikan ) itu bisa diperiksa ulang kalau ada novum baru," tegasnya.
Kejanggalan soal SP3 (surat
perintah penghentian penyidikan) dibahas secara khusus didalam duplik,
sebab perkara yang yang di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) itu
menyangkut korban yang sama, alat bukti yang sama dan kronologis cerita yang
sama. Dan dengan tegas disebutkan kasus itu dinyatakan tidak cukup bukti. Hal
ini sebagaimana tercantum dalam SP3 ( surat perintah penghentian penyidikan)
dengan nomor Sprin/198/X/RES.1.24/2019/Satreskrim Res Jombang.
"SP3 keluar 31 Oktober
2019, sementara lapor kembali 29 Oktober 2019. Selisih 2 hari kasusnya
dilanjutkan hingga dituntut maksimal 16 tahun. Lalu makna SP3 ( surat perintah
penghentian penyidikan ) yang menyatakan tidak cukup bukti itu apa? Belum
lagi P19 yang mencapai 6 kali lebih bolak balik. Bagaimana publik meyakini itu
profesional? Jelas itu sudah rekayasa struktur. Semoga Majelis Hakim teguh
dengan keyakinannya untuk menegakkan keadilan," jelasnya.
Selain soal SP3 (surat perintah
penghentian penyidikan) kejanggalan yang kembali diungkap adalah soal timbulnya
hasil 3 visum. Kemunculan 3 visum dalam perkara yang sama itu disebutnya
sebagai bukti nyata adanya upaya rekayasa kasus.
"(Tiga) Visum yang dipakai
itu sudah termasuk dalam pembuktian itu. Hari ini dimunculkan lagi disini.
Kalau bukan rekayasa tolong kasih saya nama lain. Penegak hukum tolong berikan
saya contoh penyidikan seperti ini. Yang pasti fakta dari pengakuan itu tidak
pernah diklarifikasi, langsung tersangka. Jadi kejanggalan ini kami ungkap
didalam persidangan sekarang," ujarnya.
"Kami berharap yang
menyayangi Mas Bechi dan warga Shiddiqiyyah melanjutkan perjuangan dengan doa
sampai sidang putusan 17 Nopember mendatang. Doa memusat kepada kemuliaan Tuhan
Yang Maha Adil," tambahnya.
Sementara itu, dalam sidang
kali ini aksi demo sempat mewarnai Pengadilan Negeri Surabaya. Demo digelar
oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air
Indonesia (PCTAI).
Massa yang berasal dari
berbagai lintas agama dan organisasi keagamaan itu, menggelar doa bersama,
memberikan dukungan pada hakim dan Mas Bechi. Dalam orasinya, orator menyebut
agar hakim dapat membebaskan Mas Bechi dari seluruh tuntutan jaksa.
"Mari kita doakan agar
hakim dan Mas Bechi diberikan keselamatan dan dan dibebaskan dari
hukuman," ujar salah satu orator.
Sementara itu, menanggapi
duplik ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menganggap duplik Mas
Bechi itu tidak jauh berbeda dengan yang disampaikannya dalam pledoi atau
pembelaannya. Dalam duplik tersebut, jaksa menganggap jika Mas Bechi pada
intinya hanya minta dibebaskan dari semua tuntutan.
"Ya pada intinya hanya minta dibebaskan saja," ujarnya. @Hm

Tidak ada komentar:
Posting Komentar